Perubahan Desil Berdampak pada Bansos, DPRD Kukar Minta Data Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Perubahan Desil kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada akses bantuan sosial (bansos) menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Perubahan tersebut
mencakup masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 5 ke bawah, namun dalam
pemutakhiran data justru tercatat masuk desil 6 hingga 10.
Desil sendiri
merupakan pengelompokan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan sosial
ekonomi.
Data tersebut menjadi
salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program
perlindungan sosial dan bantuan sosial, sehingga perubahan posisi Desil dapat
memengaruhi kelayakan seseorang atau keluarga dalam mengakses bantuan.
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani mengatakan, perubahan tersebut perlu dikaji kembali untuk memastikan
data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
Terlebih, terdapat
banyak protes terkait perubahan Desil yang berdampak terhadap penerimaan
bansos.
“Itu dikaji lah,
kalau misalnya yang berhak, ya itu yang tentu menjadi prioritas kita. Nanti
kita minta untuk dikaji ulang,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kukar,
Tenggarong pada Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, perubahan
posisi Desil secara signifikan perlu mendapat perhatian, terutama ketika data
sebelumnya menunjukkan seseorang berada pada kelompok Desil 5 ke bawah kemudian
berubah menjadi Desil 10.
“Misalnya desil
awalnya 5 ke bawah, itu kan tiba-tiba menjadi desil 10. Nah, itu perlu ada
kajian-kajian khusus, apakah itu benar atau tidak,” tuturnya.
Ia menyebut, DPRD
Kukar akan meminta penjelasan kepada pihak terkait untuk mengetahui proses
perubahan data tersebut.
Langkah ini dilakukan
untuk memastikan perubahan Desil telah melalui prosedur yang semestinya dan
dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena banyak
protes-protes, tentu kita akan coba memanggil dan mengklarifikasi terkait
dengan persoalan yang dipersoalkan masyarakat,” kata dia.
DPRD Kukar juga akan
melihat apakah perubahan desil tersebut telah sesuai dengan mekanisme pendataan
yang berlaku, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang sebelumnya masuk
dalam kelompok penerima bansos.
“Tentu nanti DPRD
akan mengintervensi, apakah prosedurnya memang begitu atau seharusnya tidak,
atau apakah itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Nanti coba kita kaji
lagi dan kita akan memanggil pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Sosial (Dinsos) Kukar Rinda Desianti menjelaskan, perubahan Desil dapat
dilakukan melalui pembaruan data setiap bulan.
Masyarakat yang
merasa kondisi kesejahteraannya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat
melapor melalui pemerintah Desa atau Kelurahan.
Data yang diajukan
tidak serta-merta mengubah posisi Desil. Laporan tersebut terlebih dahulu
diverifikasi dan divalidasi dengan melihat kondisi rumah tangga secara
menyeluruh.
Ia menerangkan bahwa
terdapat sekitar 39 variabel yang digunakan untuk menentukan posisi Desil.
Variabel tersebut mencakup kondisi rumah tangga, penghasilan, pendidikan dan
aset, termasuk kondisi fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
“Jadi tidak hanya
berpatokan pada pendapatan saja. Ada 39 variabel, termasuk kondisi MCK, yang
masuk dalam penilaian,” terangnya.
Ia mengakui terdapat
laporan masyarakat berkaitan dengan perubahan Desil. Namun, setiap laporan
tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi
yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Kalau komplain soal Desil,
silakan ke kelurahan atau desa. Nanti desa yang mengusulkan, kemudian kami
perbaiki dan kami perbarui datanya,” kata dia.
Ia menegaskan,
penilaian desil dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga secara
keseluruhan, bukan kondisi salah satu anggota keluarga.
Karena itu, persoalan
finansial individu tidak otomatis menjadi dasar untuk menentukan posisi desil
sebuah keluarga.
“Karena yang dipotret
itu adalah kondisi ekonomi keluarga, bukan individu,” ujarnya.
Terkait pemutakhiran
data, ia mengatakan Dinsos Kukar telah melakukan pembaruan melalui Data SIKS-NG
(Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation). Data tersebut
selanjutnya akan diproses melalui tahapan pengolahan dan pemadanan.
“Kami sudah melakukan
pembaruan di Data SIKS-NG. Nanti saya bersurat ke Pak Sekda. Lewat surat dari
kami, setelah data ini dianggap sudah benar dan sebagainya, nanti data itu akan
ditarik lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Badan
Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pengolahan data, termasuk pengecekan
kondisi di lapangan dan pemadanan data.
“Nanti BPS yang
melakukan pengolahan data. Mereka melakukan ground check dan memadankan data
tersebut. Jadi yang muncul bisa saja berbeda. Makanya kadang-kadang ada
masyarakat yang komplain, ‘Bu, kok desil saya seperti itu?’” tuturnya.
Ia mengatakan masyarakat yang ingin memperbarui data desil dapat menyampaikan laporan melalui desa atau kelurahan.
“Jadi bagi warga yang
ingin mengubah desil, bisa datang dan melapor ke kelurahan atau desa. Karena
pembaruan desil itu bisa dilakukan setiap bulan, mulai tanggal 1 sampai tanggal
11,” pungkasnya. (Kriz)